Pertumbuhan Janin dan Proses Persalinan dalam Al-Quran

Persalinan dalam Al-quran ternyata juga ada pembahasannya. Mulai dari tahap-tahapan perkembangan janin di alam rahim hingga waktu kelahirannya. Bahkan jauh sebelum munculnya ilmu sains modern yang menemukan proses pembentukan embrio manusia, Al-quran telah menjelaskannya lebih awal. Al-quran bahkan menjelaskan proses tersebut secara gamblang tentang pertumbuhan janin di dalam perut ibunya. Padahal, seperti yang kita tahu bahwa pertumbuhan janin tidak dapat dilihat dengan mata kepala, melainkan hanya dengan menggunakan peralatan medis yang saat ini kita kenal sebagai USG.

Proses Penciptaan Janin dan Persalinan dalam Al-quran

Dalam sutar Al-mu’min ayat 12-14 telah dijelaskan bahwa sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia yang berasal dari saripati tanah yang berwujud air mani. Air mani tersebut kemudian di tempatkan di dalam sebuah tempat yang kokoh yang kemudian kita ketahui itu sebagai rahim. Air mani tersebut kemudian berubah menjadi segumpal darah dan segumpal darah berubah menjadi segumpal daging. Dari segumpal daging tersebut tumbuhlah tulang belulang dan jadilah janin yang diberi kehidupan oleh yang Maha Kuasa.

usg penting bagi bumil dan janin catat 4 jadwalnya m 178994 640x377 1
Foto: https://bebaspedia.com/

Dari ayat tersebut, kita bisa menyimpulkan sendiri bahwa pembentukan janin di dalam rahim memiliki enam fase. Janin akan terus tumbuh dan berkembang di dalam rahim ibunya hingga menginjak usia kehamilan sembilan bulan.

Meskipun tidak ada penjelasan yang terang mengenai bagaimana prosespersalinan dalam al-quran, kita telah tahu bahwa masa hidup janin di alam rahim adalah sembilan bulan. Setelah menginjak usia kelahiran, maka janin telah mengakhiri masa hidupnya di alam rahim dan lahirlah ia ke alam dunia atau alam nyata melalui proses persalinan.

Lama Waktu Kehamilan Menuju Proses Persalinan dalam Al-quran

Sebenarnya, tidak ada ayat di dalam alquran yang menjelaskan mengenai lama waktu kehamilan seorang ibu. Penjelasan mengenai lama waktu kehamilan ini merupakan kesepakatan para ulama islam. Sedangkan kepentingan syariat untuk membuat sebuah kesepakatan ini juga dibuat sebagai acuan untuk melaksanakan beberapa hal.  Seperti, kepentingan warisan atau pun perceraian.

Lama waktu kelahiran digunakan untuk menentukan apakah anak yang dikandung oleh seorang ibu atau wanita merupakan anak asli dari bapaknya yang telah meninggal atau asli dari suaminya yang telah menceraikan wanita tersebut.

Saat ini,  mungkin telah ditemukan sebuah tes DNA yang berfungsi untuk mengetahui siapakah orang tua kandung dari seorang anak. Namun, sebelum ditemukannya tes tersebut, kita hanya menggunakan acuan berupa lama waktu kehamilan menuju proses persalinan dalam Al-quran.

Baca juga: 9 Resep Cara Membuat Bakso Bakar, Pasti Enak!