Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut 4 Madzhab (Part 1)

Apa saja sih, hal-hal yang membatalkan wudhu itu? Terkadang, kita merasa ragu apakah makan dapat membatalkan wudu. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis juga membatalkan wudu. Ternyata, empat madzhab fiqih memiliki perbedaan pendapat mengenai hal yang membatalkan wudhu tersebut. Ini karena tidak adanya dalil yang pasti mengenai penyebab batalnya wudhu.

Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Yuk Siapkan Diri!

hal yang membatalkan wudhu
Kredit: ansar.ru

Pendapat Madzhab Hanafi Mengenai Hal yang Membatalkan Wudhu

Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa penyebab batalnya wudhu seseorang adalah 12 hal berikut.

1.  Semua yang keluar dari qubul dan dubur

seluruh yang keluar dari qubul dan dubur membatalkan wudhu. Baik berupa angin, air seni, kotoran, mani (air yang memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim), madzi (air yang keluar dari kemaluan karena syahwat), dan wadi (air putih kental yang keluar ketika buang air kecil). Hal ini disepakati oleh imam empat madzhab.

… atau kembali dari tempat buang air besar. (Q.S. Al-Maidah: 6)

Namun menurut Imam Hanafi, angin yang keluar dari kemaluan bagian depan tidak membatalkan wudhu. Ini karena angin tersebut tidak berasal dari perut.

2.  Wanita yang melahirkan, tetapi hanya mengeluarkan sedikit darah

Menurut Imam Abu Hanifah, wanita yang melahirkan dan hanya mengeluarkan sedikit saja darah, tidak termasuk mengalami nifas. Jadi, dia tidak perlu mandi besar sebelum menjalankan shalat. Cukup berwudhu saja. Kejadian ini di luar kebiasaan wanita pada umumnya.

Baca juga: 3 Cara Mendidik Anak Yang Baik Sejak Dalam Kandungan.

3.  Wanita yang mengalami istihadhoh

Keluarnya darah istihadhoh (darah yang keluar secara terus-menerus di luar darah haid, atau biasa disebut darah karena penyakit) menyebabkan wudhu menjadi batal. Jadi, setiap kali datang waktu shalat, wanita tersebut wajib berwudhu.

4.   Sesuatu yang keluar selain dari qubul dan dubur, misalnya darah dan nanah

Keluarnya aliran darah atau nanah dari luka yang mengalir merupakan najis. Jadi, membatalkan wudhu. Sementara, jika darah atau nanah tersebut tidak mengalir, tidak membatalkan wudhu karena bukan termasuk najis.

… (diwajibkan) berwudhu bagi setiap darah yang mengalir. (HR. Daaruquthni)

5.  Muntah

Imam Hanafi dan Imam Ahmad sepakat bahwa muntah menyebabkan wudhu menjadi batal. Akan tetapi, menurut madzhab Hanafi, ini tergantung pada kadar muntahnya. Jika muntah yang dikeluarkan banyak (memenuhi mulut), maka membatalkan wudhu karena termasuk ke dalam najis. Jika hanya sedikit saja, tidak termasuk najis.

6.   Muntah karena mabuk kendaraan

7.  Darah yang keluar dari mulut seperti air ludah atau sejenisnya

8.  Tidur yang panjang dalam waktu yang cukup lama

Berdasarkan posisinya, Imam Hanafi mengelompokkan tidur ke dalam beberapa macam. Di antaranya, tidur dalam posisi berbaring dan tidur dalam posisi duduk.

Tidur dalam posisi berbaring membatalkan wudhu walaupun dilakukan hanya sekejap saja. Sementara, wudhu orang yang tidur dalam posisi duduk tidak batal.

Tidak wajib berwudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan sujud sampai ia berbaring. (HR. Ahmad)

9.  Berubahnya posisi tidur

Tidur sambil duduk tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi, jika pada saat tidur tersebut posisinya berubah dari posisi semula sebelum ia benar-benar sadar, maka wudhu orang tersebut batal.

10.  Hilang akal

Hilang akal membatalkan wudhu. Hilang akal ini dapat disebabkan oleh pingsan, gila, mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras.

11.  Tertawa terbahak-bahak

Tidak semua tertawa terbahak-bahak dapat menyebabkan batalnya wudhu. Hanya tertawa terbahak-bahak yang dilakukan dalam shalat di saat rukuk atau sujud saja yang menjadi penyebab batalnya wudhu. Sementara, jika tertawa terbahak-bahak dilakukan di luar shalat, tidak akan membatalkan wudhu. Pun jika tertawa tersebut dilakukan ketika shalat yang tidak terdapat rukuk dan sujud, tidak menjadi penyebab batalnya wudhu.

12.  Menyentuh wanita (lawan jenis) dengan syahwat

Menurut Imam Abu Hanifah, yang dimaksud menyentuh wanita di sini adalah berhubungan badan. Ini jelas membatalkan wudhu.

Nah, jadi itulah hal yang menyebabkan wudhu menurut Madzhab Hanafi. Untuk pendapat Madzhab lain mengenai penyebab batalnya wudhu ini akan dibahas pada artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Sumber: rumahfiqih.com

Baca juga: