Pekan imunisasi Nasional yang disingkan PIN yang sudah diadakan untuk ke sekian kalinya diadakan kembali tahun ini. Waktunya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 8 hingga 15 Maret 2016. Imunisasi yang diberikan adalah imunisasi polio yang sasarannya yaitu anak-anak usia 0-59 bulan. Target dari pekan imunisasi nasional Polio 2016 tentunya mempertahankan indonesia bebas polio. Diberikan pula imunisasi Campak untuk usia 9 hingga 59 bulan.
Pemerintah tidak ingin kecolongan dengan kejadian anak Balita yang terserang penyakit polio. Sebuah penyakit yang sangat berbahaya yang bisa menyerang siapa saja, terutama Balita yang rentan terkena virus ini. Pada Pekan Imunisasi nasional kali ini tidak hanya pemerintah yang mendapat kabar gembira tapi juga seluruh umat Islam di Indonesia. Pasalnya MUI baru saja mengeluarkan fatwa tentang imunisasi ini.
Manfaat Imunisasi Polio dan Bahayanya tanpa Imunisasi Polio
Imunisasi polio bermanfaat untuk membuat tubuh kebal terhadap penyakit polio. Sebuah penyakit yang disebabkan oleh virus poliovirus (PV). Penyakit ini cukup berbahaya karena dapat berakibat kematian. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak sementara akibatnya terjadi secara bertahap tanpa gejala namun menjadi penyebab infeksi yang menimbulkan penyakit minor.
Biasanya penderita mengalami demam, mengantuk, mual, muntah, sakit kepala, sembelit, sakit tenggorokan, dan ototnya juga menjadi lemah. Setelah fase ini penederita bisa sembuh kembali dalam beberapa hari. Sayangnya virus masih tetap ada hingga kemungkinan dapat menyerang target utama dari PV ini yaitu susunan syaraf pusat yang ada di otak.
Baca juga: Jangan Panik, Beginilah Cara Tepat Atasi Demam Anak
Akibat yang terjadi yaitu poliomyelitis nonparalitik dan poliomyletis paralitik. Poliomyelitis nonparalitik terjadi ketika virus polio sudah sampai selaput otak yang dikenal dengan meningitis aseptik. Penderitanya akan mengalami kejang otak, rasa nyeri di bagian punggung dan leher. Jika semakin parah terjadilah poliomyletis paralitik yang menandakan bahwa strain poliovirus sudah sampai saraf tulang belakang. Virus ini menghancurkan sel tanduk anterior yang tugasnya mengontrol pergerakan pada batang tubuh serta tungkai. Gejala yang terjadi yaitu demam, nyeri kepala, muntah dan mencret, otot-otot terasa nyeri hingga akhirnya kelumpuhan pada anggota gerak.
Tanpa kekebalan alami pada tubuh untuk menahan poliovirus ini akan menyebabkan virus menyerang batang otak hingga terjadi poliomyelitis bulbar yang dapat menyebabkan kematian. Kematian dapat terjadi setelah terjadi kerusakan pada syaraf kranial yang tugasnya mengirim perintah bernafas pada paru-paru. Bisa juga karena kerusakan yang terjadi pada fungsi penelanan. Tingkat kematian berkisar antara 25-75 % tergantung usia penderita. Jikapun bisa bertahan hidup mereka harus hidup dengan bantuan alat bantu pernafasan atau paru-paru besi.
Imunisai polio ini diberikan untuk memberikan kekebalan pada tubuh terhadap virus poliovirus ini. Itulah sebabnya sebaiknya imunisasi diberikan sejak dini. Mulai dari 0 tahun hingga 59 bulan. Kita tidak akan pernah tahu kapan virus ini akan menyerang. Semakin cepat imunisasi diberikan makan membuat tubuh semakin siap jika suatu waktu virus poliovirus ini menyerang. Selain itu kekhawatiran lain yaitu karena usia Balita adalah usia yang rentan untuk terserang virus ini.
Fatwa MUI tentang Imunisasi Sudah Terbit
Salah satu penghambat dari pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional yang seringkali terjadi bahkan cenderung selalu saja ada adalah ketakutan masyarakat akan hukum Islam untuk imunisasi. Hal ini terkait dengan bahan yang digunakan untuk imunisasi yang menurut isu yang beredar di kalangan anti imunisasi berasal dari hewan Babi. salah satu binatang yang diharamkan untuk dimanfaatkan seluruh bagian tubuhnya menurut agama Islam.
Akhirnya MUI mengeluarkan fatwa mengenai imunisasi ini melalui penerbitan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 pada tanggal 23 Januari 2016 lalu. Isi fatwa tersebut menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) karena merupakan suatu bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh atau imunitas yang dapat mncegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Ketika tanpa imunisasi tersebut dapat menyebabkan seseorang mengalami penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan berakibat kematian maka imunisasi menjadi wajib hukumnya.
Hal ini disampaikan oleh Prof.Dr.H.Hasanuddin AF, MA, ketua komisi fatwa MUI dalam pertemuan nasional dalam rangka Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor tanggal 21 Februari 2016 lalu. Dalam acara tersebut dihadiri perwakilan MUI dari 34 provinsi serta organisasi-organisasi masyarakat seperti Muhamadiyah, Aisyiah, Nadhatul Ulama (NU), serta Muslimat NU. Harapannya dengan fatwa ini tentu tidak ada lagi masyarakat yang ragu-ragu atau bahkan takut untuk membawa anak-anak mereka untuk diimunisasi pada Pekan Imunisasi Nasional 2016 yang sudah berlangsung kini karena masih ragu masalah halal dan haramnya imunisasi. Jangan lupa bawa anak-anak balita Anda ke Pekan Imunisasi nasional 2016 ini ya, Mak. Sampai tanggal 15 Maret 2016 di Pos pelayanan imunisasi terdekat di lokasi Anda. Mari kita dukung Indonesia bebas polio demi generasi masa depan yang bebas polio.
Baca juga:Apa Yang Harus Dilakukan Jika Anak Terkena Cacar Air ?