Mulai April 2016 ini, dilarang merokok sembarangan di Kota Yogyakarta. Ini sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada 1 April mendatang. Jika melanggar, Anda akan dikenai sanksi.
Baca juga:Â Bedak Johnson & Johnson Digugat Karena Memicu Kanker.

Dilarang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Peraturan Walikota Yogyakarta No 12 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok akan resmi diberlakukan mulai 1 April 2016 nanti. Perwal tersebut mengatur semua hal tentang Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Latar Belakang Penetapan KTR
Latar belakang dikeluarkannya Perwal ini adalah sebagai berikut.
- Rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintesis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
- Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Tujuan Penetapan KTR
Tujuan penetapan KTR di Yogyakarta ini adalah sebagai berikut.
- Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif.
- Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat, serta bebas dari asap rokok bagi masyarakat.
- Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
- Memenuhi rasa aman dan nyaman warga.
- Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
Kawasan Tanpa Rokok
Berdasarkan Perwal no 12 tahun 2015, KTR meliputi tempat-tempat berikut.
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
- Rumah sakit
- Klinik
- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
- Tempat praktek kesehatan
- Apotek
- Toko obat
2. Tempat proses belajar-mengajar
- Sekolah
- Perguruan tinggi
- Balai pendidikan dan pelatihan
- Balai latihan kerja
- Tempat bimbingan belajar
- Tempat kursus
- Gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3. Tempat anak bermain
- Area bermain anak
- Tempat penitipan anak
4. Tempat ibadah
- Pura
- Masjid/mushola
- Gereja
- Vihara
- Klenteng
5. Fasilitas olahraga
- Gedung olahraga
- Kolam renang
- Tempat senam
6. Angkutan umum
- Bus umum
- Taksi
- Kereta api
- Kendaraan wisata
- Angkutan anak sekolah
- Angkutan karyawan
7. Tempat kerja
- Kantor pemerintah
- Kantor milik pribadi/swasta
- Industri/pabrik
8. Tempat umum
- Tempat wisata
- Tempat hiburan
- Hotel
- Restoran
- Kantin
- Halte
- Terminal angkutan umum
- Stasiun kereta api
Pengelola KTR Harus Siapkan Tempat Khusus Merokok
Pengelola, pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.
- Terpisah dari gedung utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
- Jauh dari pintu masuk dan keluar.
- Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Dilarang Menjual Rokok di KTR
Di Kawasan Tanpa Rokok, Anda bukan hanya dilarang merokok. Namun juga dilarang melakukan kegiatan jual beli, promosi, memproduksi, dan menerima sponsor produk rokok. Selain itu, juga dilarang memberi rokok kepada anak di bawah 18 tahun.
Selain di KTR, ternyata Anda pun dilarang merokok di luar KTR jika terdapat ibu hamil, anak-anak, dan orang lanjut usia.
Sanksi
Pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berikut.
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah
KTR Dilaksanakan secara Bertahap
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok akan dilakukan secara bertahap. Akan dimulai dari lingkungan kantor pemerintahan. Nantinya akan berlanjut ke tempat-tempat umum lainnya seperti yang telah dibahas sebelumnya.
Nah, jadi bagi Anda warga Yogyakarta atau yang akan berkunjung ke sana, jangan merokok sembarangan. Selain baik bagi lingkungan sekitar, ini juga baik bagi kesehatan Anda sendiri. Semoga bermanfaat.
Baca juga informasi mengenai kesehatan dan kecantikan lainnya di sini.