Inilah Cara Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA

Setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA mulai tahun 2016 ini. Bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak tersebut? Lalu, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi?

Cek juga: Tips Ampuh Membentengi Anak dari LGBT.

cara membuat kartu identitas anak
KIA tampak depan – www.dukcapil.kemendagri.go.id

Persyaratan dalam Membuat Kartu Identitas Anak

1. Persyaratan Bagi Anak WNI

Bagi anak di bawah umur 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak di bawah 5 tahun tersebut sudah memiliki akta kelahiran, namun belum memiliki KIA, maka penerbitan KIA dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut.

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kartu Keluarga asli orang tua/wali.
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali.

Persyaratan tersebut berlaku juga bagi anak WNI di bawah 5 tahun yang baru datang dari luar negeri. Namun, persyaratan ditambah dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Masa berlaku KIA untuk anak di bawah 5 tahun ini sampai anak tersebut berusia 5 tahun. Kemudian, diganti dengan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari.

Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari, Dinas akan menerbitkan KIA dengan persyaratan berikut.

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kartu Keluarga asli orang tua/wali.
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Bagi anak WNI usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari yang baru datang dari luar negeri, berlaku persyaratan yang sama. Hanya saja, persyaratan ditambah dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

KIA untuk anak berumur di atas 5 tahun ini berlaku hingga anak berumur 17 tahun kurang sehari. Kemudian, diganti dengan KTP-el.

cara membuat kartu identitas anak
KIA tampak belakang – www.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Persyaratan Bagi Anak WNA

Bagi anak WNA yang tinggal di Indonesia, Dinas akan menerbitkan KIA setelah pemohon memenuhi persyaratan berikut.

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • Kartu Keluarga asli orang tua.
  • KTP-el asli orang tua.

Persyaratan tersebut berlaku untuk anak di bawah 5 tahun. Untuk anak 5 tahun hingga 17 tahun kurang sehari, persyaratan tersebut harus ditambah dengan melengkapi foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Masa berlaku KIA anak WNA ini sama dengan masa berlaku izin tinggal tetap orang tuanya.

Cek juga: Joey Alexander, Pianis Cilik Indonesia Gemparkan Dunia.

Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Berikut ini tata cara membuat Kartu Identitas Anak bagi anak WNI.

  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan KIA yang telah disebutkan di atas.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. Ini bertujuan agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Bagi anak WNA, tata cara membuat Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut.

  • Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. Ini bertujuan agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Semoga informasi mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak ini bermanfaat.

Baca juga: Jawaban Pintar untuk Menjawab Pertanyaan Anak Sekitar 17+.