
Ternyata, 4 Madzhab memiliki perbedaan pendapat mengenai hal yang membatalkan wudhu. Ini karena tidak adanya dalil yang yang pasti yang menerangkan perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu. Sehingga para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu.
Baca juga:9 Cara Ampuh Mengajarkan Anak Menghormati Orang Tua
Sebelumnya, telah dibahas pendapat Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Syafi’i mengenai penyebab batalnya wudhu. Kali ini, akan dibahas pendapat dari Madzhab Hambali. Yuk, kita simak bersama.
Madzhab Hambali membagi penyebab batalnya wudhu menjadi 8 perkara. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Madzhab Hambali berpendapat bahwa semua yang keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur adalah penyebab batalnya wudhu. Hal ini dikecualikan bagi orang yang sedang berhadats. Dengan demikian, wudhu orang tersebut tidak batal. Hal tersebut merupakan keringanan baginya atas kesulitan yang dihadapi.
Najis yang keluar dari badan (selain dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar dalam jumlah yang banyak.
Imam Ahmad berpendapat, hilang akal yang disebabkan oleh pingsan, gila, mabuk (ringan ataupun berat), serta tidur ringan dalam posisi rukuk, sujud, ataupun berbaring adalah hal yang dapat membatalkan wudhu.
Menyentuh kemaluan atau dubur dengan menggunakan telapak tangan dalam ataupun luar dan tanpa alas dapat membatalkan wudhu. Baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
Menyentuh kemaluan laki-laki atau perempuan dengan syahwat merupakan hal yang membatalkan wudhu. Kecuali, menyentuh kemaluan anak kecil di bawah usia 7 tahun tanpa adanya syahwat.
Maksud memandikan jenazah di sini adalah orang yang turut serta memegang jenazah secara langsung. Bukan yang menyiramkan air ke tubuh jenazah.
Hal tersebut dapat membatalkan wudhu karena orang yang memegang tubuh jenazah pada umumnya akan menyentuh bagian kemaluan si jenazah. Sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Sahabat dalam sebuah kisah berikut.
Ibn Umar dan Abu Hurairoh meriwayatkan:
Dari Ibn Umar dan Ibn ‘Abbas, bahwa mereka berdua memerintahkan kepada orang yang memandikan mayat untuk berwudhu. Dan Abu Hurairoh berkata : setidaknya dengan berwudhu
Orang yang memakan daging unta akan batal wudhu-nya. Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al- Barro’ bin ‘Azib:
Dari Al- Barro’ bin ‘Azib berkata: Rasulullah Saw ditanya tentang wudhu (ketika makan) daging unta. Beliau bersabda : berwudhulah kalian (setelah selesai makan). Kemudian sahabat bertanya apakah wajib berwudhu (ketika makan) daging kambing? Beliau menjawab : tidak ada wudhu setelahnya.
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
Menurut Imam Ahmad, hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi otomatis menyebabkan orang tersebut wajib berwudhu pula. Di antaranya:
Itulah hal yang membatalkan wudhu menurut pendapat Madzhab Hambali. Bagi kita sebagai orang awam, hendaknya mengikuti salah satu ijtihad dari 4 Madzhab tersebut. Sesuai dengan yang kita yakini. Semoga bermanfaat.
Sumber: rumahfiqih.com
Baca juga: