
Masih sering bingung mengenai perkara penyebab batalnya wudhu, Mak? Yuk, kita kaji bersama apa saja hal yang membatalkan wudhu menurut 4 madzhab. Ini karena ketentuan setiap madzhab dalam menetapkan perkara yang membatalkan wudhu sedikit berbeda. Perkara batalnya wudhu yang akan dibahas kali ini adalah pendapat Madzhab Syafi’i.
Baca juga:Â Ramadhan Sebentar Lagi, Yuk Siapkan Diri!
Adanya perbedaan ini disebabkan tidak adanya dalil yang menjelaskan secara mendetail tetang penyebab batalnya wudhu. Oleh karena itu, para ulama berijtihad berdasarkan hadits-hadits dan ayat Al-Qur’an. Sebagai orang awam, sebaiknya kita mengikuti salah satu ijtihad para ulama dari 4 madzhab tersebut sesuai dengan yang kita yakini.
Imam Syafi’i membagi penyebab batalnya wudhu seseorang menjadi 4 perkara. Empat perkara tersebut adalah sebagai berikut.
Segala sesuatu yang keluar melalui salah satu jalan keluarnya najis (qubul dan dubur) merupakan penyebab batalnya wudhu seseorang. Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, air mani yang keluar dari tubuhnya sendiri (bukan air mani yang menempel) bukan penyebab batalnya wudhu. Ini karena jika seseorang mengeluarkan air mani maka dia wajib mandi. Air mani adalah air yang memancar keluar dari kemaluan, biasanya pada saat berhubungan intim.
Hilang akal merupakan salah satu penyebab wudhu seseorang batal. Hilang akal di sini dapat disebabkan oleh pingsan, gila, atau tidur. Namun, tidur yang dilakukan dalam posisi duduk tidak membatalkan wudhu.
Penyebab lain batalnya wudhu seseorang adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan perempuan. Baik yang terjadi secara disengaja ataupun tidak.
Hal terakhir yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Itulah hal-hal yang membatalkan wudhu menurut Madzhab Syafi’i. Semoga bermanfaat.
Baca juga:Â