
Pada artikel sebelumnya, telah dibahas hal apa saja yang membatalkan wudhu menurut Madzhab Hanafi. Lalu, bagaimana dengan pendapat Madzhab lainnya? Kali ini, akan dibahas mengenai penyebab batalnya wudhu menurut Madzhab Maliki.
Apa saja hal-hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal menurut Imam Malik? Yuk, simak saja uraian berikut.
Imam Malik membagi penyebab batalnya wudhu menjadi 3 garis besar. Tiga garis besar tersebut adalah ahdats, asbaab, dan ar- riddah wa asy-syak. Berikut ini penjelasannya.
Ahdats yaitu apapun yang dapat keluar dari dubur (lubang bagian belakang) dan qubul (kemaluan) adalah najis. Misalnya:
Apakah jika yang keluar dari dubur dan qubul merupakan sesuatu yang tidak umum dapat membatalkan wudhu juga? Imam Malik berpendapat, jika dari kedua lubang tersebut keluar sesuatu yang tidak umum – seperti cacing, kerikil, darah dan nanah – ini tidak membatalkan wudhu karena bukan merupakan najis.
Baca juga: 3 Cara Mendidik Anak Yang Baik Sejak Dalam Kandungan
Dalam pandangan Madzhab Maliki, Al-Asbaab adalah batalnya wudhu seseorang yang disebabkan oleh faktor di luar badan. Al-Asbaab ini dibagi menjadi 3 golongan, di antaranya adalah sebagai berikut.
Hilang akal di sini, dapat disebabkan oleh pingsan, gila, ataupun mabuk yang disebabkan mengkonsumsi minuman keras.
Menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan atau ibu jari yang disertai dengan syahwat dan tanpa menggunakan alas menyebabkan wudhu seseorang batal.
Berciuman baik yang disertai dengan syahwat atau pun tidak akan membatalkan wudhu.
Imam Malik berpendapat bahwa Ar-Riddah dan Asy-Syak merupakan perkara yang membatalkan wudhu seseorang. Apa yang dimaksud dengan Ar-Riddah dan Asy-Syak?
Jadi, hal-hal itulah yang membatalkan wudhu seseorang menurut Madzhab Maliki. Pendapat Madzhab lain mengenai penyebab batalnya wudhu ini akan dibahas pada artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Sumber: rumahfiqih.com
Baca juga: