
Mulai April 2016 ini, dilarang merokok sembarangan di Kota Yogyakarta. Ini sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada 1 April mendatang. Jika melanggar, Anda akan dikenai sanksi.
Baca juga: Bedak Johnson & Johnson Digugat Karena Memicu Kanker.
Peraturan Walikota Yogyakarta No 12 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok akan resmi diberlakukan mulai 1 April 2016 nanti. Perwal tersebut mengatur semua hal tentang Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Latar belakang dikeluarkannya Perwal ini adalah sebagai berikut.
Tujuan penetapan KTR di Yogyakarta ini adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Perwal no 12 tahun 2015, KTR meliputi tempat-tempat berikut.
Pengelola, pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Di Kawasan Tanpa Rokok, Anda bukan hanya dilarang merokok. Namun juga dilarang melakukan kegiatan jual beli, promosi, memproduksi, dan menerima sponsor produk rokok. Selain itu, juga dilarang memberi rokok kepada anak di bawah 18 tahun.
Selain di KTR, ternyata Anda pun dilarang merokok di luar KTR jika terdapat ibu hamil, anak-anak, dan orang lanjut usia.
Pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berikut.
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok akan dilakukan secara bertahap. Akan dimulai dari lingkungan kantor pemerintahan. Nantinya akan berlanjut ke tempat-tempat umum lainnya seperti yang telah dibahas sebelumnya.
Nah, jadi bagi Anda warga Yogyakarta atau yang akan berkunjung ke sana, jangan merokok sembarangan. Selain baik bagi lingkungan sekitar, ini juga baik bagi kesehatan Anda sendiri. Semoga bermanfaat.
Baca juga informasi mengenai kesehatan dan kecantikan lainnya di sini.