Bedak Johnson & Johnson Digugat Karena Memicu Kanker

Pada akhri Februari 2016, ada sebuah kabar mengejutkan datang dari perusahaan produk bedak ternama dunia, Johnson & Johnson.  Pada tanggal 24 Januari 2016, pengadilan setempat memutuskan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar 72 juta dollar Amerika atau setara dengan 965 milyar rupiah. Ganti rugi sebesar itu harus dikeluarkan perusahaan karena Johnson & Johnson digugat oleh masyarakat yang mengatakan anggota keluarga mereka meninggal dunia karena penggunaan bedak produksi Johnson & Johnson.

Johnson & Johnson Digugat

Bedak biasanya jadi salah satu barang yang wajib ada dalam set perawatan tubuh sehari-hari untuk anak, meskipun banyak juga para ahli kesehatan yang tidak menganjurkan penggunaannya terutama bedak tabur karena dianggap bisa menyebabkan gangguan pada saluran pernafasan. Salah satu produsen bedak ternama dunia, Johnson & Johnson baru-baru ini ternyata harus sibuk menghadapi gugatan salah satu keluarga konsumen karena menggangap kalau bedak yang diproduksi oleh Johnson & Johnson sebagai penyebab kematian salah satu anggota keluarga mereka.

download
Foto: https://212baran.blogspot.com/

Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Pekan Imunisasi Nasional 2016

Jacqualine Fox, nama wanita yang meninggal akibat kanker ovarium yang diduga disebabkan oleh pemakaian bedak Johnson & Johnson dalam jangka waktu yang lama. Fox, memang  sudah menggunakan bedak ini bertahun-tahun lamanya selama 35 tahun. Tapi, bedanya kalau kita menggunakan bedak di area tubuh agar merasa wangi, Fox menggunakan bedak untuk ditaburkan di area organ kemaluan.

Baby Powder dan Shower to Shower adalah 2 varian produk yang paling sering digunakan oleh Fox. Menurut pengacara dan keluarga ,kematian Fox sebagai salah satu pembiaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena sebetulnya perusahaan sudah mengetahui adanya resiko dari penggunaan produk terhadap kesehatan, hanya saja tidak dipublikasikan sehingga masyarakat tidak terlindungi.

Baca juga : Ternyata Ini Alasannya Kenapa Anak Mudah Sakit Saat Musim Hujan

Keluarga akhirnya menggugat pihak perusahaan ke pengadilan setempat di Missouri. Pada tanggal 24 Februari 2016, pengadilan mengabulkan gugatan yang dikirimkan oleh keluarga dan pengacara. Produsen Johnson & Johnson akhirnya harus mengeluarkan ganti rugi sebesar 72 juta dollar Amerika. Tidak hanya 1 kasus ini saja ya Mak, ternyata masih ada 1200 kasus gugatan lainnya terhadap produsen bedak ini, yang dikirimkan masyarakat ke pengadilan. Sebagian besar tuntutan mereka karena pihak produsen yang dianggap tidak memberikan informasi yang lengkap seputar produk dan bahkan terkesan menutupi resiko yang mungkin terjadi pasca penggunaan bedak.

Beda dengan apa yang diungkapkan oleh pihak keluarga, pihak produsen dari Johnson & Johnson secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara kanker ovarium yang diderita oleh Fox dengan penggunaan bedak yang diproduksinya. Produsen juga menyatakan bahwa produk mereka dibuat dari bahan-bahan yang aman dan teruji tidak menimbulkan masalah kesehatan.

Nah, Mak soal benar atau tidak pada kenyataannya pihak pengadilan sudah mengabulkan gugatan ganti rugi yang dilayangkan oleh keluarga Fox dan berhasil dimenangkan. Mungkin kasus Johnson & Johnson digugat ini bisa menjadi pelajaran untuk kiita agar bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk, khususnya produk yang berkaitan dengan perawatan diri sehari-hari untuk anak. Selain itu, penting pula untuk mengikuti saran penggunaan produk yang baik dan benar. Misalnya dalam kasus Johnson & Johnson ini adalah tidak menggunakan bedak pada organ vital baik anak maupun dewasa.